Kemudian, salah satu perwakilan mahasiswa yang ditangkap memberikan klarifikasi. Bahwa dirinya ditangkap di Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat, sebelum aksi unjuk rasa dimulai.
"Saya akan memberikan informasi yang sejujur-jujurnya apa yang saya alami oleh anggota kepolisian. Begitu kami turun dari stasiun Gondangdia," ungkap dia.
"Kami langsung dicegat pihak kepolisian dan diperiksa. Habis itu setelah itu kami dibawa ke Polsek Menteng dari jam 1 sampai sekarang. Di situ kami dikasih makan, pertama kali kami ditangkap anggota kepolisian nggak bisa menjawab alasan kami ditangkap," papar mahasiswa tersebut.
Sebelumnya, aksi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Jumat sore, 20 Oktober 2023, berlangsung memanas.
Sejumlah mahasiswa tampak ada yang menggulingkan beton pembatas jalan, serta ada peristiwa pembakaran ban yang dilemparkan kepada petugas kepolisian.
Mahasiswa yang protes terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ini juga tampak menyelimuti patung kuda.
Sejumlah aksi yang dilakukan para mahasiswa ini, tentunya salah satu bentuk protes mereka terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MK. Terlebih lagi kepada Presiden Joko Widodo.
Para demonstran juga berkali-kali memaksa masuk ke dalam Istana Negara, dengan tujuan supaya apa-apa yang menjadi tuntutan mahasiswa bisa didengar oleh para petinggi negeri.
"Biarkan kami masuk," teriak pendemo.
Sementara itu, di sisi kiri Patung Kuda, sejumlah orator berdiri di atas sebuah mobil komando. Ada beberapa poster yang ditulis dengan cat pylox. Salah satu tulisannya adalah "Reformasi Dikebiri".
Untuk diketahui, aksi demonstrasi BEM SI ini dilakukan buntut putusan MK yang terkesan meloloskan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi kontestan Capres-Cawapres.
Koordinator Media BEM SI, Ragner Angga mengungkapkan, aksi mahasiswa kali ini akan menyampaikan 13 tuntutan. Adapun salah satu tuntutan mahasiswa adalah sebagai tindak lanjut atas keputusan MK yang dinilai mereka dapat melanggengkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
BACA JUGA:Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, Ini Alasannya!
"Kita ketahui bersama bahwa MK telah memutuskan, bahwa orang usia di bawah 40 tahun ke bawah dapat maju sebagai capres-cawapres, asalkan sudah pernah menjabat kepala daerah," jelasnya.