OKU TIMUR, SUMEKS.CO -Sebanyak 606 janda baru di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Angka itu berdasarkan data perceraian Januari - September 2023 di Pengadilan Agama Martapura Kelas II.
Kasus hingga September 2023 ini sedikit lebih rendah dibanding selama tahun 2022 lalu, yakni 942 kasus perceraian.
Ketua Pengadialan Agaman Martapura Kelas II Yunizar Hidayati, melalui Humas M Ja'far S Sunariya mengungkap alasan pengajuan cerai terbanyak adalah karena ada perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Yakni 431 kasus.
Kemudian karena alasan meninggalkan salah satu pihak atau kabur sebanyak 101 kasus. "Kemudian adalagi faktor ekonomi 58 kasus, faktor KDRT, poligami dan sebagainya," ungkap Ja'far, Kamis 19 Oktober 2023.
BACA JUGA:WAW! Pemkab Banyuasin Terima Bantuan Dana Rp 76 Miliar
Diungkapkan Ja'far bahwa dari 606 kasus pengajuan cerai, yang lebih banyak adalah istri yang menggugat cerai suami.
"Istri yanng menggugat suami jumlah 429 kasus, sementara cerai talak atau suami menceraikan istri sebanyak 134 kasus," ungkapnya.
Ja'far menilai kasus perceraian akan lebih meningkat diakhir tahun. Alasanya berkaca dalam tiga tahun terkahir kasus perceraian selalu meningkat penghujung tahun.
"Faktor perceraian ini biasanya karena ekonomi kurang menunjang kehidupan keluarga, pasangan terus belanjut KDRT, biasanya pula selalu terjadi pertengkaran terus menerus," katanya.
BACA JUGA:WAW! Pemkab Banyuasin Terima Bantuan Dana Rp 76 Miliar
Menurutnya, Pengadilan Agama sebenarnya merupakan penyelesaian terakhir. Ja'far berharap untuk menekan angka perceraian ini juga ada peran banyak pihak, mulai tingkat desa dan kecamatan.
"Harapan kami Kabupaten OKU Timur angka perceraian turun," katanya.(*)