BANYUASIN, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Banyuasin mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 76 miliar dari pemerintah pusat.
"Alhamdulilah Banyuasin dapat dana SIMURP Rp 76 miliar," kata Erwin Ibrahim Sekretaris Daerah Banyuasin.
Dana itu sendiri merupakan Program Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project (SIMURP) untuk membangun irigasi pertanian di Bumi Sedulang Setudung.
"Buat bangun irigasi pertanian di Banyuasin," jelasnya.
BACA JUGA:Tengah Hari, Ogan Ilir Diselimuti Kabut Asap, 1.106 Hektare Lahan Sudah Terbakar
Bantuan itu sendiri langsung diserahkan oleh wakil menteri dalam negeri yang diterima langsung oleh Sekda Banyuasin.
"Dana itu dapat digunakan tahun 2024 mendatang," tukasnya.
Tentunya dengan dana itu diharapkan dipergunakan dengan sebaik baiknya untuk pertanian di Kabupaten Banyuasin, sehingga Banyuasin menjadi daerah produksi beras tertinggi di Indonesia.
"Itu harapan kita, menjadi lumbung panjang nasional bahkan nomor satu, "tegasnya.
BACA JUGA:Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Kapolsek Tanjung Batu Apresiasi Warga Tak Lakukan Main Hakim Sendiri
Diakuinya saat ini Kabupaten Banyuasin menjadi satu-satunya Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan yang masuk sepuluh besar daerah penghasil beras terbesar di Indonesia.
"Bahkan menjadi satu satunya di Pulau Sumatera dengan produksi padi pada tahun 2019 sebesar 905.846 ton GKG," imbuhnya.
Kemudian dengan perhitungan Data Statistik Pencatatan Produksi dan Produktivitas Padi dengan KSA untuk hasil Tahun 2022, Banyuasin telah tiga tahun berturut-turut mempertahankan peringkat ke empat kabupaten penghasil gabah terbesar di Indonesia dan 40% gabah Sumatera Selatan.
Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project (SIMURP) ini merupakan integrasi dari 4 Kementerian/Lembaga (K/L), yaitu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertanian.
"Tujuan utama proyek, yaitu peningkatan pelayanan irigasi dan penguatan akuntabilitas pengelolaan skema irigasi. Dalam hal peningkatan pelayanan irigasi, ada dua indikator sebagai tolak ukur keberhasilan kegiatan, yaitu area yang terfasilitasi dengan layanan irigasi/drainase baru atau direhabilitasi dan persentase intensitas pertanaman, "pungkasnya.(*)