Dia mengatakan, peran Marlan Sani, yang masuk ke salah ruangan di sekolah tersebut untuk mengambil uang.
"Sementara rekan pelaku ini berhasil kabur," kata Kapolres.
Terhadap pelaku yang kabur, Kapolres menegaskan sebaiknya untuk menyerahkan diri, sebab dia sudah mengantongi identitas para pelaku.
"Kita akan kejar pelaku lain, kita sudah tahu semua identitasnya," katanya.
Pada saat disergap, anggota mendapati barang bukti berupa uang Rp 4 juta hasil pemerasan, kemudian hp milik pelaku.
Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 369 KUHPidana Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman dan atau ikut serta dalam melakukan tindak pidana.
"Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun, Pasal 369 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun junto pasal 55, 56 KUHPidana ancaman hukuman 1/3 dari Pasal pokok," Kapolres.(*)