Cara dan Syarat Mendaftarkan Bayi dalam Kandungan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Kamis 12-10-2023,14:34 WIB
Reporter : Indra Richardo
Editor : Rappi Darmawan

Setelah persyaratan telah disiapkan, orang tua dapat memfotokopi berkas-berksat tersebut sebanyak 2 lembar untuk mengantisipasi jika dibutuhkan, selanjutnya bisa langsung menuju kantor BPJS Kesehatan terdekat guna pendaftaran.

2. Mengisi Formulir

Setelah seluruh persyarat terpenuhi, orang tua dapat ke kantor BPJS Kesehatan terdeket untuk mendaftarkan sang bayi. Adapun formulir yang dapat diisi:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor indentitas bayi mengikuti NIK ibu dan nomor KK ibu

BACA JUGA:Bukan Cuma Kesehatan Fisik, BPJS Kesehatan Juga Mengcover Kesehatan Mental, Ini Caranya

- Formulir untuk tanggal lahir bayi diisi disesuai dengan tanggal bayi didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan

- Kelas perawatan calon bayi sama dengan kelas rawat ibu

- Iuran pertama bayi dibayarkan setelah bayi lahir paling lambat 30 hari dari  Hari Perkiraan Lahir (HPL)

- Jaminan pelayanan kesehatan bayi berlaku sejak iuran pertama dibayarkan

BACA JUGA:4 Cara Simpel Melihat Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Smartphone, Peserta Wajib Tahu

Setelah mengisi forumulir, orang tua bisa menyerahkan berkas-berkas yang sudah disiapkan kepada petugas BPJS Kesehatan.

Pastikan membawa fotokopi berkas-berkas sebelumnya sebanyak 2 lembar. Setelah proses pendaftaran selesai, orang tua akan mendapatkan kartu peserta BPJS bayi belum lahir.

3. Ketentuan Pendaftaran BPJS Bayi Belum Lahir

Menurut peraturan BPJS Kesehatan Nomor 23 Tahun 2015, berikut adalah syarat pendaftaran BPJS  bayi belum lahir atau bayi yang masih dalam kandungan:

BACA JUGA:ANTI TELAT BAYAR! Cek Iuran BPJS Kesehatan Melalui Smartphone, Caranya Sangat Mudah

Bayi yang bisa didaftarkan adalah bayi dari ibu kandung yang bukan Pekerja Bukan Penerima Upah  (PBPU) atau bayi dari peserta BPJS Kesehatan pendaftar mandiri dan bukan juga daru peserta BPJS perusahaan.

Kategori :