SUMEKS.CO - Menjadi peserta BPJS Kesehatan sangat penting dalam menjamin kesehatan, terutama menjaga kesehatan keluarga kecil dirumah.
Sejak 17 Desember 2014 lalu BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan bukan hanya untuk warga negara yang sudah lahir, tapi juga untuk yang belum lahir.
Dengan demikian, bayi yang belum lahir dan belum tercatat di kartu keluarga sudah dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Berikut cara mendaftarkan bayi yang belum lahir atau yang masih didalam kandungan menjadi kepesertan BPJS Kesehatan:
BACA JUGA:Ternyata Klaim Kacamata dari BPJS Kesehatan Gratis, Ini Syarat dan Prosedurnya
1. Langkah-langkah Daftar BPJS Bayi Belum Lahir
Menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Berikut adalah persyaratan yang harus diperhatikan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua
BACA JUGA:Awas Jangan Sampai Menunggak, Ini Risiko Jika Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
- Fotokopi Buku Nikah orang tua
- Surat keterangan hamil dari bidan atau dokter
- Surat hasil USG (Ultrasonografi)
Fotokopi kartu pesertaBPJS Kesehatan ibu, bayi didaftarkan menggunakan nama ibu terlebih “Bayi Nyonya (nama ibu)”.
BACA JUGA:Catat, Ini Perbedaan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan dan Besaran Iuran Bulanan