BACA JUGA:Terminal Khusus Timah Muntok (TKTM) Sebagai Tempat Pemeriksaan Keimigrasian
Diketahui bahwa syarat-syarat suatu negara merdeka ialah (1) Adanya Pemerintah yang Berdaulat.
Dimana pemerintah memperoleh kewenangan menata dan mengelola kehidupan bersama dan berupaya untuk menciptakan kesejahteraan, keamanan, ketertiban bagi warganya.
(2) Adanya Wilayah, suatu negara karena keadaan tertentu dapat tetap diakui sebagai negara, meskipun negara tersebut tidak memiliki wilayah tetap.
(3) Adanya Warga Negara, warga negara dikaitkan dengan kehidupan berbegara yang mempunyai peraturan perundangan tentang pengakuan terhadap kewargaan seseorang.
(4) Adanya Pengakuan dari Negara lain, karena pengakuan suatu negara oleh negara lain sangat penting dan merupakan kerelaan negara tersebut untuk mengakui suatu negara merdeka.
Syarat yang belum terselesaikan Indonesia ialah mendapatkan pengakuan dari negara lain.
Indonesia belum mendapatkan pengakuan kedaulatan sepenuhnya oleh Belanda, oleh karena itu ketika Indonesia sudah memproklamirkan kemerdekaan belum dikatakan merdeka akan sepenuhnya.
Belanda masih ingin menguasai Indonesia, salah satu taktik yang dilakukan ialah dengan mengadakan berbagai perundingan diplomatik dan gencatan senjata.
Perundingan pertama kali dinamakan dengan Perundingan Linggrajati yang dilaksanakan di Linggrajati, Jawa Barat
Tujuan dilaksanakan Perundingan Linggarjati agar dapat menghasilkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dan saling menguntungkan satu sama lain.
Perundingan ini dilaksanakan pada tanggal 11-15 November 1946, dihadiri dari delegasi Indonesia yaitu Sutan Syahrir dan delegasi Belanda yaitu Prof. Schermerhorn.
Perundingan tersebut dipimpin oleh Lord Killearn diplomat dari Inggris.
Pro dan kontra ditimbulkan mengenai hasil tersebut. Dimana pihak Indonesia merasa perundingan itu sebagai sebuah kekalahan, sedangkan pihak Belanda merasa tidak puas terhadap hasil keputusan yang diberikan.
Meminimalisir keadaan dari masing-masing pihak menurut (Sari, iskandar dan Basri, 2014:3) maka perundingan Linggarjati menghasilkan beberapa keputusan antara lain:
1.Pengakuan secara de facto oleh Belanda atas tiga wilayah Sumatera, Jawa dan Madura, dan Belanda harus meninggalkan wilayah pengakuannya paling lambat Januari 1949.