Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Indrowono juga mengatakan kalau pasca kejadian itu, polisi bersama Jasa Raharja langsung mendatangi rumah duka.
"Setelah kejadian itu, Bapak Kapolres bersama Jasa Raharja langsung berkunjung ke rumah duka untuk mengucapkan belasungkawa. Sekalian memberikan santunan dari Jasa Raharja," ujarnya.
Mengenai proses hukum saat ini kata Indrowono terus berlanjut. Polisi yang terus berusaha merampungkan proses penyidikan pun telah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan.
Pihak keluarga yang tak lain adalah orang tua korban, juga sudah dua kali diberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
"Hingga saat ini tersangka masih kita tahan, berkas perkaranya sudah kita lengkapi dan juga sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Saat ini kita sedang menunggu kabar P21 dari Kejaksaan," bebernya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, Pasal 311, Pasal 312 UU Lalulintas. Sementara untuk kasus narkobanya ditangani langsung Satnarkoba Polres Banyuasin.
"Jadi kami sarankan kepada keluarga korban agar datang ke Unit Lakalantas Polres Banyuasin jika ingin mengetahui perkembangan kasus tersebut," pungkasnya.
Diketahui, peristiwa tabrak lari itu terjadi di Jalan Lintas timur (Jalintim), Palembang-Pangkalan Balai Selasa 22 Agustus 2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu Romy yang berboncengan motor BG 2564 JAS dengan Ajeng tengah menuju ke Palembang. Keduanya kala itu disebut hendak menghadiri yudisium S2 Romy ke Kampus Unsri di Indralaya Ogan Ilir Banyuasin.(qda)