SUMEKS.CO - Nama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Abdussalam Panji Gumilang atau Panji Gumilang, kembali ramai diperbincangkan.
Pasalnya, sejak ditahan pada 2 Agustus 2023, hingga kini kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Panji Gumilang belum juga ditingkatkan sampai ke meja hijau.
Bahkan, dari tiga pelaporan terhadap Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, dua diantaranya sudah dicabut. Dua pelaporan tersebut yakni dari Ken Setiawan dan Ihsan Tanjung.
Terkait hal ini, sejumlah pendukung Panji Gumilang pun mendesak ke Bareskrim Polri untuk mengembalikan Panji Gumilang ke Ponpes Al-Zaytun Indramayu.
BACA JUGA:Seharusnya Dibebaskan pada 30 September 2023, Apa Kabar Kasus Panji Gumilang?
Desakan untuk dikembalikannya Panji Gumilang ke Ponpes Al-Zaytun Indramayu, menyeruak di media sosial melalui unggahan di akun TikTok @hanapujr9el, dua hari lalu.
"Sudah dua bulan Syeikh Panji Gumilang menjalani masa hukuman, tapi hingga kini belum juga diketahui kelanjutan proses hukumannya," kata pendukung Panji Gumilang di unggahan tersebut.
Berdasarkan unggahan tersebut, pendukung Panji Gumilang juga menambahkan, bahwa kasus Panji Gumilang ini terkesan dipersulit dibandingkan kasus lain.
"Kalau kasus lain diperjelas dulu baru ditahan, kalau Panji Gumilang ini belum terang benderang kasusnya malah sudah ditahan dulu," katanya lagi.
BACA JUGA:Penyidikan TPPU dan Korupsi Panji Gumilang Berlanjut, Pekan Ini Penyidik Bakal Panggil 14 Saksi
Menurut pendukung Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu ini merupakan sosok yang brilian dan sangat dibutuhkan oleh bangsa Indonesia.
"Bangsa kita ini sudah lama tidak tahu arah dan tujuannya. Bahkan, negara ini sudah tidak lagi memegang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) lagi," ungkapnya.
"Namun, Syeikh Panji Gumilang telah membawa peradaban untuk bangsa Indonesia. Bahkan, pemikirannya merambah hingga ke laut," sebutnya lagi.
Jika bukan dari pemikiran Panji Gumilang, bangsa Indonesia tentunya tidak akan bisa menyentuh laut karena keterbatasan peralatan dan ilmu yang dimiliki.