"......Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, membuatmu berlaku tidak adil," jelasnya.
TikToker @whiz_id menilai, meskipun dua pelaporan terhadap Panji Gumilang sudah dicabut, namun tampaknya pihak Bareskrim Polri tetap melanjutkan proses hukumnya dalam kasus dugaan penistaan agama dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
"Namun sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi resmi dari Bareskrim Polri," ungkapnya.
Dikutip SUMEKS.CO dari berbagai sumber, pelaporan terhadap Panji Gumilang oleh Forum Ulama Tasikmalaya bisa saja dicabut. Namun, untuk mencabut laporan itu ada syarat khusus yang harus dilakukan Panji Gumilang.
Adapun syarat khusus yang diajukan Forum Ulama tersebut, yakni, Panji Gumilang harus bersedia bertobat. Dan ternyata, syarat khusus dari Forum Ulama ini sudah disetujui oleh Panji Gumilang. (*)