SUMEKS.CO - Jangan mudah tertipu. Ini ciri-ciri Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang tidak terdaftar resmi atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol sendiri merupakan pinjaman yang dilakukan secara via online, baik melalui website atau aplikasi tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset.
Ciri-ciri pinjol ilegal yang paling lumrah ditemukan adalah tidak memiliki dokumen izin dari OJK. Selain itu, kerap kali memberikan pinjaman cepat dan syarat sangat mudah.
Namun, tanpa disadari, di balik kemudahan tersebut ada tujuan jahat yang akan dilakukan platform illegal tersebut.
BACA JUGA:Sebelum Terlilit Utang Pinjol, Ini Ratusan Daftar Lengkap Pinjol Ilegal dari OJK Per September 2023
Parahnya, pinjol ilegal tidak ragu menurunkan debt collector yang akan mendatangi rumah nasabah dengan cara yang kurang etis seperti membentak, pengancaman, hingga intimidasi.
OJK sendiri memberikan contoh 3 modus pinjol ilegal, seperti berikut ini :
1. Memberikan penawaran via WhatsApp atau SMS
Pinjol illegal akan mencari cari calon nasabah melalui WhatsApp atau SMS dengan menawarkan pinjaman tanpa persyaratan.
BACA JUGA:Wajib Tau, Ini Daftar Terbaru Aplikasi Pinjol Ilegal Tahun 2023 dari OJK
Berbeda dengan pinjol legal yang terdaftar oleh OJK, mereka dilarang menyampaikan dan menawarkan nasabah melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.
2. Modus transfer ke rekening nasabah sepihak
Pinjol ilegal akan mentransfer uang secara sepihak ke rekening nasabah meski korban tidak pernah mengajukan pinjaman.
Tindakan itu dilakukan untuk menakut-nakuti korban dan menagih denda jika telah melewati batas waktu. Modus operandi (MO) itu dikenal dengan istilah pinjol galbay.
BACA JUGA:Waspada Jeratan Pinjaman Online, Ini Tips dari OJK Membedakan Pinjol Ilegal dan Legal