Hati-Hati Terjebak, Ini Modus dan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK

Kamis 05-10-2023,14:50 WIB
Reporter : Indra Richardo
Editor : Rappi Darmawan

7. Tidak memiliki identitas jelas dan alamat kantor tidak terditeksi

8. Meminta seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang telah dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

BACA JUGA:4 Aplikasi Pinjaman Online Limit Tinggi Bunga Rendah, Hitungan Menit Langsung Cair

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1. Terdaftar atau berizin dari OJK

2. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu

3. Bunga atau biaya pinjaman yang transparan

BACA JUGA:Cuma Modal KTP, Dapat Pinjaman Online Langsung Cair Rp 20 Juta, Prosesnya Cepat

4. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak akan dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

5. Memiliki layanan pengaduan

6. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang cukup jelas

7. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai sang peminjam

BACA JUGA:Pilihan Pinjaman Online Resmi dan Produk Perbankan Digital, Pertimbangan Penting untuk Peminjam

8. Pihak penagih tentu wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Diharapkan setelah membaca artikel ini akan lebih paham dan lebih waspada terhadap modus dan ciri-ciri yang ditawarkan pinjol ilegal.

Kategori :