Minimalisir Dampak Karhutlah, Kejati Sumsel Bagikan Ribuan Paket Masker dan Vitamin C

Kamis 05-10-2023,12:25 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Rappi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mengantisipasi dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terutama terhadap kesehatan masyarakat, Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sumsel bagikan ribuan paket masker dan vitamin C kepada masyarakat.

Pembagian ribuan paket masker dan minuman Vit C, dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turun SH MH dan jajaran beserta ibu-ibu Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD), Kamis 5 Oktober 2023.

"Kegiatan ini sebagai aksi sosial warga Adhiyaksa dalam rangka antisipasi dampak kabut asap bagi masyarakat terutama di wilayah hukum Kejati Sumsel," kata Sarjono Turun SH MH diwawancarai disela kegiatan.

Selain itu, kata Sarjono kegiatan sosial pembagian ribuan paket terhadap masyarakat terdampak kabut asap ini juga merupakan instruksi pimpinan Jaksa Agung RI.

BACA JUGA:Kodam II/Sriwijaya Gelar Upacara HUT ke-78 TNI, Mayjen TNI Yanuar Adil Sampaikan Amanat Panglima

Yang mana, lanjut Sarjono sesuai arahan pimpinan pihak Kejaksaan untuk turut andil dan berpartisipasi mengurangi dampak sosial terutama kesehatan masyarakat akibat dari kabut asap yan terjadi saat ini.

"Adapun sasaran penerima ribuan paket yang terdiri dari masker dan vitamin C ini, menyasar para pengendara sepeda motor, pejalan kaki hingga pengemudi bentor yang terpapar langsung kabut asap karhutla," ujarnya.

Dikatakan mantan Dir Uheksi Pidsus Kejagung RI ini, berharap kegiatan sosial seperti ini dapat berkesinambungan serta menjadi contoh bagi lembaga atau instansi lainnya dalam menanggulangi dampak kabut asap di Sumsel.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat ataupun korporasi untuk tidak melakukan pembakaran lahan, karena selain berdampak merusak lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:Herman Deru Yakin Agus Fatoni Dapat Atasi Karhutla di Sumsel

Karena menurut Sarjono yang pernah menangani kasus suap menyeret Artalyta Suryani dan Jaksa Urip Tri Gunawan ini, akan ada sangsi hukum atau pidana tegas bagi pelaku pembakaran hutan.

Diterangkannya, saat ini khususnya di wilayah hukum Kejati Sumsel telah menerima belasan laporan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Tepatnya ada kurang lebih 15 SPDP yang diterima oleh pihak kejaksaan mengenai kasus Karhutla, pada tiap Kabupaten atau Kota di Provinsi Sumsel," ungkapnya.

Salain pada bidang penegakan hukum, Sarjono mengklaim upaya lainnya juga terus berkoordinasi bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya dalam hal penanganan Karhutla.

BACA JUGA:Seragam PPPK Pemkot Palembang Sama dengan ASN, Ratu Dewa : Akan Dikaji

Kategori :