SUMEKS.CO – Satu per satu publik figur yang terjerat dugaan kasus promosi judi online memenuhi panggilan penyidik salah satunya baru-baru ini adalah Amanda Manopo.
Diketahui dalam daftar sudah ada sekitar total 26 artis dan influencer yang akan dipanggil karena diduga terkait dengan kasus promosi judi online dimana hal ini sudah dilaporkan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) atas dugaan promosi judi online lewat media elektronik.
Bareskrim Polri akan memeriksa artis Amanda Manopo atas kasus dugaan promosi judi online yang mana seharusnya berlangsung hari ini Senin, 2 Oktober 2023.
Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yakni Brigjen Adi Vivid yang membenarkan tentang adanya pemeriksaan terkait dugaan endorse situs yang diduga merupakan platform judi online.
BACA JUGA:Ikut Terseret Kasus Judi Online, Kini Giliran Artis Cantik Yuki Kato Diperiksa Penyidik
Namun karena akan berlangsung hari ini untuk detail lebih lanjut mengenai pemeriksaan belum diungkapkan jelas.
“Kami informasikan bahwa pada Senin 2 Oktober 2023 akan dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada saudari Amanda Manopo terkait dugaan endorsement situs yang diduga sebagai website judi online," kata Adi Vivid.
Kendati demikian Vivid juga tidak menjelaskan lebih jauh tentang waktu pasti Amanda diperiksa termasuk apakah Amanda bakal menghadiri pemeriksaan ataupun tidak.
Pemerikasaan tersebut tentunya akan terkait terhadap artis dan influencer serta pengaruh media sosial terhadap judi daring.
BACA JUGA:Usai Terjerat Kasus Judi Online, Artis Wulan Guritno Pamer Prestasi
Hingga saat ini bahkan dari pihak Amanda belum memberikan komentar atau tanggapan terkait pemanggilan tersebut.
Sementara itu kasus dugaan promosi judi online ini berjalan Bareskrim Polri juga menyelidiki sejumlah artis hingga influencer yang mempromosikan situs judi online.
Diketahui ancaman pidana menanti jika memang terbukti melakukannya sehingga bisa terancam pidana hingga 6 tahun penjara.
"Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara,” tambah Vivid.
BACA JUGA:Pernah Terjerat, Artis Dinar Candy Bongkar Tarif Endorse Judi Online