Segini Anggaran Proyek Pasar Cinde, 7 Hari Purna Tugas Mantan Wako Palembang Harnojoyo Digarap Kejati

Rabu 27-09-2023,04:09 WIB
Reporter : RF
Editor : Iwan

BACA JUGA:Tragedi Pasar Cinde ‘Luluh Lantak’ Tak Dianggap Cagar Budaya, Padahal Sejarah Mencatat Dibangun Tahun 1937 

AA (mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel), dan AP (mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel) kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, pada tanggal 7 Agustus 2023, Kejati Sumsel juga memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sumsel, Basyaruddin Akhmad.

Mangkrak 6 Tahun

Dan pada tanggal 8 Agustus 2023, penyidik juga menginterogasi AK yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Palembang. 

BACA JUGA: Ikut Terseret Kasus Pasar Cinde, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Diperiksa Jaksa Kejati Sumsel

Serta SA yang adalah mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang pada periode 2018-2021.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya memutuskan untuk mengakhiri kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.

Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran sekitar Rp 330 miliar telah mulai sejak Juni 2018.

Namun, pembangunan tersebut terhenti karena adanya pandemi Covid-19, dan hingga saat ini, proyek tersebut masih belum jelas.

BACA JUGA: Ikut Terseret Kasus Pasar Cinde, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Diperiksa Jaksa Kejati Sumsel

Awalnya, proyek APC akan menjadi sebuah plaza bagi para pedagang asli Pasar Cinde, dengan beberapa lantai. Serta terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT).

Namun, rencana tersebut tampaknya hanya tinggal dalam bayangan belaka. 

Pasalnya, berdasarkan pantauan langsung di lokasi, kawasan pembangunan kini yang tertutup dengan dinding seng setinggi sekitar 2 meter kini terlihat terbengkalai.

Dampak dari pembangunan yang terhenti selama enam tahun ini adalah puluhan pedagang Pasar Cinde menuntut pengembalian uang atas pembelian unit, kios, atau lapak kepada PT Magna Beatum. 

BACA JUGA:Tragedi Pasar Cinde ‘Luluh Lantak’ Tak Dianggap Cagar Budaya, Padahal Sejarah Mencatat Dibangun Tahun 1937 

Kategori :