JAKARTA, SUMEKS.CO - Ini jadi harapan baru bagi honorer untuk jadi PNS setelah RUU ASN disahkan.
Bahkan sudah ada dasar hukumnya, dimana BKN atau Badan Kepegawaian Negara telah merilis surat ketetapan itu (No K.26-30/v.47-4/99).
Honorer punya peluang yang adil untuk menjadi PNS meski sebelumnya sempat was-was atas rencana dihapuskannya honorer.
Yaitu pada 28 November 2023 nanti, namun hal ini kemudian resmi ditunda.
Selain adanya pendataan ulang atau audit atas adanya honorer ‘siluman’ dan juga ‘memikirkan’ pelayanan publik yang selama ini akan terganggu.
Sesuai arahan presiden, kata Abdullah Azwar Anas, Menpan RB, hal itu akan diatur lebih lanjut.
Surat Kepala BKN K.26-30/v.47-4/99 itu memang ada ketentuan harus dipenuhi honorer untuk jadi ASN.
Diuraikan berupa batas usia, masa kerja, penghasilan, tempat bekerja, serta kelulusan dalam seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
Dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Juga ada dasar hukum yang mengatur peralihan honorer menjadi ASN, termasuk PP (peraturan pemerintah) yang relevan.
Seperti PP No 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, dan lainnya.
Penghapusan tenaga honorer akhirnya diperpanjang. Dan DPR minta pada BPKP agar segera melakukan audit tenaga honor ‘siluman’ titipan kepala daerah.