JAKARTA, SUMEKS.CO - RUU ASN segera disahkan, tapi ada kabar baik dan buruk buat honorer.
Soalnya DPR ada mencium ada honorer ‘siluman’. Pengangkatannya tak sah. Mereka bakal diaudit.
RUU ASN yang sedang digarap DPR itu ada khusus mengatur soal honorer.
Mereka punya akses untuk diangkat sebagai PNS atau PPPK.
Tapi honor yang akan diangkat PNS hanya yang terdaftar di BKN.
Tapi bisa juga honorer tak diangkat PPPK meski sudah masuk data BKN.
Apa sebab?
Ini disebabkan ada honorer yang terpantau selama ini karena masuk Timses kepala daerah.
Kemudian ada juga yang relawan atau keluarga atau titipan dari kepala daerah yang terpilih.
Alhasil BPKP minta pad BPKP untuk melakuka audit atas tenaga honorer ini.
Jika terbukti, maka yang honorer itu tak akan diangkat menjadi ASN.
Dengan temuan ini dan menunggu hasil audit, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, penghapusan tenaga honorer akan diperpanjang hingga Desember 2024.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada kabar baik untuk para honorer atau Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).