RUU ASN Segera Disahkan Tapi Ada Kabar Baik dan Buruk Buat Honorer, DPR Cium Ada Siluman yang Bakal Diaudit

Selasa 26-09-2023,02:07 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Bidan, Perawat, Perawat Anestesi, Perawat Gigi, Teknisi Gigi, Teknisi Transfusi Darah, Psikologi Klinis, Fisikawan Medis, Dokter Pendidik Klinis, Analis Kesehatan, Sanitarian, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan.

Perekam Medis, Radiografer, Teknisi Elektromedis, Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Pengawas Farmasi dan Makanan, Administrator Kesehatan, Nutrisionis, serta tenaga Kesehatan lainnya.

3. Bidang Administrasi dan teknis lainnya

Penyusun Program Evaluasi dan Laporan, Penata Laporan Keuangan, Verifikator Keuangan, Pengadministrasi Keuangansi, Pranata Komputer, Operator Komputer, Arsiparis, Pengadministrasi Umum, Analis Kebutuhan Prasarana Perkantoran, Analis Kebutuhan Sarana Perkantoran, Teknisi Bangunan.

Teknisi Listrik, Caraka, Sopir, Penjaga Malam/Penjaga Sekolah, Penyapu Jalan, Pramu Kantor, Pramusaji, Penata Usaha Sekolah, Perencana, Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Analis Potensi Pendapatan Daerah, Analis Kepegawaian, Analis Kebutuhan Diklat, Pemberi Konsultasi Pegawai Psikolog, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyusun Abstraksi Hukum, Pemberi Konsultasi dan Bantuan hukum.

Analis Hukum/Analis Perundang-undangan, Pranata Humas, Desainer Grafis, Penyusun Informasi dan Publikasi, Sandiman, Operator Transmisi Sandi, Penerjemah, Analis Jabatan, Analis Organisasi, Statistisi, Pustakawan, Auditor Keuangan, Penyusun Kurikulum Diklat

Perekayasa Teknik Mesin, Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Penyehatan Lingkungan, Teknik Tata Bangunan, Pengawas Tata Pertamanan, Pengendali Organisme, Pengawas Benih Tanaman, Pemandu Lapang Pertanian, Medik Veteriner, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian.

Pengawas Bibit Ternak, Pengolahan Hasil Pertanian, Pengolah Hasil Peternakan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, Pengawas Benih Ikan, Pengawas Perikanan, Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator, Pengantar Kerja, Instruktur Otomotif, Penggerak Swadaya, Inspektur Tambang.

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Tagana, Jagawana, Polisi Kehutanan, Petugas Lapangan, Pengamat Meteorologi Geofisika, Pengendali Frekuensi Radio, Penguji Kendaraan Bermotor, Nahkoda, Anak Buah Kapal, Pamong Budaya, Analis Potensi Wisata.

Analis Tata Praja, Bantuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Pengamanan Dalam, Analis Kependudukan, serta Tenaga Teknis Administrasi lainnya.

4. Bidang Penyuluh

Penyuluh Pertanian, Tenaga Harian Lepas, Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian, Tenaga Harian Lepas, Tenaga Bantu Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman, Pengamat Hama Penyakit, Penyuluh Perkebunan, Tenaga Kontrak Pendamping Perkebunan, Penyuluh Perikanan.

Penyuluh Perikanan Bantu, Penyuluh Perindag, Penyuluh Koperasi dan UKM, Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana, Penyuluh Kehutanan, Penyuluh Sosial, Penyuluh Agama, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, serta Penyuluh lainnya.

Itulah daftar jabatan yang dimaksud dalam pasal tambahan 131A dalam RUU ASN terbaru, atas perubahan UU nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, yang terkait pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung.

Kalau saja penambahan pasal 131A ini disahkan dan disetujui oleh pemerintah, maka tentu akan menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi para tenaga honorer. 

Terlebih, pengangkatan menjadi PNS adalah harapan para tenaga honorer. Pengangkatan dilakukan tanpa tes dengan hanya melalui verifikasi dan validasi saja. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait