PALEMBANG, SUMEKS.CO – Perkembangan bisnis online saat ini kian masif.
Seiring semakin mudahnya akses teknologi dan bertumbuhnya marketplace serta toko online.
Gaya hidup masyarakat maju yang bergeser ke arah serba praktis membuat pola belanja pun ingin serba ringkas.
Tingginya permintaan belanja online membuat bisnis online pun melaju cepat.
BACA JUGA:Pesta Rakyat Simpedes: Kerap Ikut Pameran BRI, UMKM Kripik ‘So Kressh’ Punya Ribuan Re-Seller
Tapi persoalannya, menjamurnya toko online tak cuma di kanal-kanal resmi e-commerce.
Seperti Shopee, Lazada, Blibli, Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya.
Melainkan sudah ramai di media sosial, seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan lainnya.
Banyak pelaku UMKM offline khususnya yang jualan di pasar tradisional atau mal, tambah menjerit lantaran omzet turun drastis.
Salah satu yang dianggap menjadi ancaman seperti TikTok Shop.
Bahkan harganya bisa lebih murah dari platform e-commerce lainnya.
Membuat pemerintah merasa perlu menertibkan praktik berdagang di medsos ini.
Dalam beleid revisi Permendag No 50/2020 yang bakal terbit akhir bulan ini.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Raih Penghargaan Daerah Peduli Pengembangan UMKM Kompas TV