Tren Live Shopping Tak Bisa Dibendung, Hanya Butuh Regulasi yang Tepat, UMKM di Sumsel Harus Cepat Adaptasi

Minggu 24-09-2023,09:16 WIB
Editor : Julheri

Pemerintah akan mengatur pelaku social e-commerce atau media sosial yang secara bersamaan melakukan perniagaan.

Jika revisi Permendag sudah turun, maka TikTok dan social e-commerce lainnya harus mengajukan izin beroperasi sebagai platform dagang elektronik ke Kemendag.

Tingginya market TikTok Shop tak lepas dari banyaknya pengguna TikTok itu sendiri. 

Lebih dari 500 juta kali TikTok sudah di-download di PlayStore. 

BACA JUGA:BRI UMKM Expo Brilianpreneur Bawa UMKM Kopi Tembus Pasar Internasional

Tak ayal beberapa pemilik toko online menjadi tertarik menjajal pasar online via TikTok Shop seperti Dini (26), warga Plaju.

“Saya belum lama ini mengenal bisnis jual beli lewat akun Tiktok Shop. Beberapa pekan terakhir jual beli di aplikasi ini nyatanya meningkat terus. Hal ini didorong karena banyaknya masyarakat menggunakan aplikasi TikTok,” jelasnya.

Sebenarnya, lanjut Dini, tiga bulan lalu pembeli masih banyak lewat Facebook.

“Namun tak tahu mengapa sekarang ini penjualan baju dan tas saya terus naik pembelinya via Tiktok Shop. Bahkan hampir setiap kali live, ada saja penonton yang membeli. Kemungkinan karena semakin banyak orang memakai aplikasi ini secara tidak langsung pengaruhi penjualan,” terangnya.

BACA JUGA:UMKM Binaan BRILIANpreneur Go Global di 'New York Now Summer Market 2023'

Barang yang dia jual sangat variatif harganya. Tergantung kualitas dan merek barang.

Cuma memang harga jual yang ia tawarkan ke penonton live lebih murah dibanding produk yang dijual toko offline. 

“Kalau memasok barang dari supplier langganan sekali banyak jadi dapat lebih murah,” tegasnya.

Barang-barang yang ia tawarkan pun pilihan dan disortir terlebih dahulu.

BACA JUGA:Dukung AIPF 2023, BRI Terus Tingkatkan Pembiayaan dan Pemberdayaan UMKM Naik Kelas

“Kalau pelanggannya kenal, biasanya mereka langsung datang ke rumah,” terangnya. 

Kategori :