“Jadi disparitas tidak terlalu tinggi,” imbuhnya.
Sebab, Polda Sumsel akan tetap melakukan penegakan hukum.
BACA JUGA:WOW! Diduga Mobil Pengangkut Minyak Ilegal Meledak, Pj Bupati Himbau Warga Waspada
Kapolda Rachmad mengimbau masyarakat yang masih melakukan kegiatan ilegal ini untuk berhenti.
“Terutama di tempat penyulingan/masakan minyak ilegal, dan juga distribusinya,” pintanya.
Rachmad membeberkan, minyak hasil sulingan masyarakat ini berbahaya.
Dalam memenuhi kebutuhan konsumennya, pelaku menjual minyak itu tidak murni sulingan.
BACA JUGA:Kapolres Muratara Kembali Berikan Ultimatum Tegas Bagi Penyuling Minyak Ilegal yang Masih Beroperasi
“Tetapi oplosan minyak penyulingan dengan dari SPBU (BBM subsidi),” ungkapnya.
Perbandingannya 3:7. Misalnya 3 ton BBM subsidi dari Pertamina, dioplos dengan 7 ton BBM hasil penyulingan rakyat.
“Nah di situ sudah ada kerugian negara,” jelasnya.
Kemudian pengusaha pun akan terancam pidana, kalau dia bukan menggunakan BBM dari Pertamina.
“Jadi kami imbau, mari sama-sama menjaga minyak kita ini sepenuhnya masuk ke negara,” imbaunya.
“Hasil pajaknya bisa dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tambah Kapolda, juga didampingi Karo Ops Kombes Pol Reeza Herasbudi, Dirpolairud Kombes Pol Andreas Kusmaedi, Dirbinmas Kombes Pol Sofyan Hidayat, dan Wadir Samapta AKBP Sutrisno. (air)