Lalu, Oil and Gas Energy, dengan kode izin usaha: 05.NW.03.29.00.139.
“Kita belum tahu juga INU-nya benar atau tidak, periksa dulu pemilik kapal atau nakhodanya,” kata Rachmad.
Sebab, kapal SPOB Dinar Jaya ini saja tidak memiliki izin pelayaran.
Setelah polisi berkoordinasi dengan KSOP Palembang.
“Tidak dilengkapi dokumen-dokumen, sebagaimana UU No 17/2008 tentang Pelayaran. Kapal ini juga tidak pernah melapor (ke KSOP) Palembang,” beber Hendra E, dari pihak KSOP Palembang yang turut hadir.
Sementara perwakilan dari SKK Migas, Febriyan, menyebut untuk distribusi minyak dan perizinannya oleh BP Migas.
Sehingga mereka tidak tahu, soal izin yang tertulis pada plang kapal SPOB Dinar Jaya itu.
”Hilir, BP Migas yang mengaturnya. Kami di bagian hulu,” tukasnya.
Untuk diketahui, kapal itu bermuatan 10 ton BBM ilegal.
Sudah disalurkan dari truk tangki modifikasi disopiri EW (23), warga asal Kabupaten Muba.
“Sudah dua kali kirim ke kapal di Desa Pegayut. Sekali kirim upahnya Rp800 ribu,” aku tersangka WE, kepada Kapolda.
Ambil minyak dari tempat masakan siapa?” tanya Kapolda Rachmad, kepada WE.
“Ambil dari tempat masakan Andre, di Desa Keban Jaya, Sanga Desa (Muba). Truknya punya Zainal Abidin, orang Lais (Kecamatan Lais, Muba),” jawab WE.