SUMEKS.CO - Seorang perempuan yang tinggal di Tambakboyo, Tuban, dengan inisial K (25) mengalami kehancuran dalam rumah tangganya akibat penipuan seorang pria berusia 45 tahun bernama AY, asal Gresik, yang menjadi selingkuhannya.
Korban tidak pernah menduga bahwa AY, yang telah menjadi kekasihnya selama beberapa waktu, sebenarnya bukanlah seorang anggota Intel Polres Tuban.
Kisah tragis ini dimulai dua bulan yang lalu ketika K, yang masih dalam status pernikahan dengan orang lain, berkenalan dengan seorang pria melalui akun Facebook dengan nama Arif Firmansyah.
Setelah menjalin hubungan asmara selama dua bulan, pelaku kemudian menawarkan bantuan kepada K untuk membantu dalam proses perceraian antara K dan suaminya yang dijadwalkan pada tanggal 21 Juni 2023 silam.
Menurut Kapolres Tuban, AKBP Suryono, pelaku berpura-pura menjadi anggota intel dari Polres Tuban ketika bertemu dengan K untuk meyakinkan dan mempermudah rencananya.
Meskipun awalnya K menolak tawaran tersebut, namun atas bujukan dan rayuan pelaku, akhirnya K menerima tawaran tersebut.
"Saat itu pelaku meminta biaya pengajuan cerai sebesar Rp3 juta," kata AKBP Suryono
Dia menjelaskan bahwa pelaku juga menjanjikan korban untuk menikahinya setelah korban resmi bercerai.
Kemudian, pada tanggal 29 Juni 2023, tersangka datang ke rumah korban dan menyerahkan dua lembar akta cerai. Kemudian, korban diajak untuk menjalin hubungan layaknya suami dan istri.
Setelah itu, pelaku pergi dari rumah korban dengan alasan tugas intelijen. Namun, yang sebenarnya, pelaku justru memblokir semua akses komunikasi dengan korban.
“Jadi korban sempat diajak hubungan layaknya suami istri, tetapi setelah itu tersangka kabur meninggalkan korban ke wilayah kabupaten Gresik," tutur perwira melati dua itu.
Karena merasa ada yang janggal dengan keaslian dua lembar akta cerai tersebut, korban mendatangi kantor Pengadilan Agama Tuban pada 3 Juli 2023.