Alhasil, akta cerai tersebut tidak terdaftar di Pengadilan Agama Kabupaten Tuban.
Merasa tertipu oleh pelaku, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan mencurigai salah satu anggota Satuan Intelkam Polres Tuban sebagai pelakunya.
“Setelah kami cek anggota kami tidak ada yang seperti nama tersangka. Kami kemudian telusuri dan dapatkan yang bersangkutan berada di wilayah Gresik,” ucapnya.
Kasat Reskrim polres Tuban AKP Tomy Prambana mengatakan untuk dugaan akta cerai palsu tersebut, pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Masih kita lakukan pengembangan, nanti kita update lagi,” tutur perwira balok tiga itu. *