PAGARALAM, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi terkait Kekayaan Intelektual (KI) ke Dinas/Instansi terkait di Kota Pagar Alam, Rabu 13 September 2023.
Koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan publik serta sebagai upaya Kanwil Kemenkumham Sumsel lebih mendekatkan diri kepada masyarakat.
Mengawali kunjungannya, Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, terlebih dahulu mengunjungi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Pagar Alam. Kedatangan tim dan rombongan disambut baik oleh Kepala Balitbangda, Novi Apriadi.
Yenni mengatakan bahwa tujuan koordinasi dengan Balitbangda Kota Pagar Alam ini merupakan tindak lanjut dari PKS ttg Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Pembentukan Klinik KI yg telah ditandatangani pada Mei 2023 yang lalu di Hotel Arya Duta Palembang.
BACA JUGA:Dinkes Prabumulih dan Yayasan Sriwijaya Plus Gelar Joint Validation of Community Data, Ini Tujuannya
“Kota Pagar Alam memiliki kekayaan intelektual komunal yang tidak sedikit diantaranya peninggalan cagar budaya, senjata tradisional, pakaian adat, kuliner, ekspresi budaya dll. Dengan beragamnya kekayaan intelektual komunal kota Pagar Alam tersebut, tentunya sangat memungkinkan untuk didaftarkan sebagai bentuk dari kepedulian dan perlindungan terhadap KIK yang ada di kota Pagar Alam,” ungkap Kepala Balitbangda, Novi Apriadi.
Novi menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung proses pemenuhan data dukung jeruk gerga untuk didaftarkan sebagai indikasi geografis kota Pagar Alam.
“Dimana data dukung dan persyaratan yang diperlukan akan segera dilengkapi dalam waktu dekat,” jelasnya.
Selanjutnya, Tim melanjutkan koordinasi ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kota Pagar Alam yang diterima langsung Kepala Dinas Muhammad Brilian didampingi Kepala Bidang Budaya, Widyawati beserta jajarannya.
BACA JUGA:J Trust Bank Gelar Paparan Publik 2023, Kinerja Keuangan Perseroan yang Positif Terus Berlanjut
Yenni menjelaskan bahwa saat ini KIK yang terdapat di DJKI dari Kota Pagar Alam baru 1 (satu) yaitu Surat Ulu. Selanjutnya diharapkan proses pemenuhan data dukung KIK makanan tradisional dan tari sambut yang akan dicatatkan dari Kota Pagar Alam yang meliputi Lemang Pepatun, Pindang Kuah Kuning Besemah, Kelicuk, dan Tari Sambut dapat segera dirampungkan.
“Kami menyarankan untuk dapat segera menginventarisasi KIK yang ada di kota Pagar Alam mengingat banyaknya peninggalan budaya di Kota Pagaralam yang perlu dicatatkan di DJKI,” ujar Yenni.
Perlu diketahui bahwa pendaftaran Merek dari kota Pagar Alam saat ini masih sangat sedikit sekali. Untuk tahun 2023 ini baru ada 1 pendaftaran, sedangkan tahun 2022 ada 9.
Selanjutnya dijelaskan mekanisme tata cara pendaftaran KI secara online dan persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk pendaftaran merek dan cipta demikian juga persyaratan yang disiapkan dalam pencatatan KIK.
BACA JUGA:Review ASUS Zenbook S13 OLED UX5304, Makin Tipis, Makin Kenceng