Dalam kesempatan terebut, Muhammad Brilian turut menyampaikan bahwa saat ini jumlah UMKM di Kota Pagaralam sebanyak 2.589 UMKM dengan berbagai usaha, diantara pangan sebanyak 1.307, sandang dan kulit sebanyak 130, 273 UMKM bergerak di bidang kimia dan bangunan, sementara sisanya bergerak dibidang kerajinan dan umum.
“Kendala terkait pendaftaran KI di kota Pagaralam yaitu perlunya dilakukan pendekatan secara intensif kepada pelaku usaha melalui sosialisasi, edukasi dan diseminasi, karena tidak mudah untuk mengajak masyarakat menyadari pentingnya pendaftaran KIK,” Jelas Brilian.
“Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat utamanya UMKM, dengan bantuan dan kerjasama Kemenkumham Sumsel untuk menjadi narasumber, sebagai upaya menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat terkait manfaat perlindungan Kekayaan Intelektual yang direncanakan kegiatan tersebut akan dilaksanakan bulan November 2023 dan akan difasilitasi biaya pendaftaran merek kepada 10 org pendaftar pertama,” lanjutnya.
Di tempat terpisah. Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya menyampaikan apresiasinya atas langkah yang dilakukan oleh Tim KI Kantor Wilayah.
Menurutnya, dengan melakukan koordinasi dengan Dinas/Instansi terkait, Kanwil Kemenkumham Sumsel dapat melihat secara langsung kondisi sebenarnya di lapangan, serta mendengar permasalahan-permasalahan yang dialami masyarakat dalam melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut PPNS Kekayaan Intelektual, Dio Gestianda, Penyuluh Hukum Madya, Nurdiana, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Hendra Kesuma Faisal, Penelaah Bantuan Hukum, Yogi Prasetyo.(*)