SUMEKS.CO – Mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan setelah peserta mengundurkan diri atau pensiun kerja tidaklah susah.
Bahkan, peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sekalipun. Cukup melakukan beberapa langkah melalui aplikasi di smarphone.
Berdasarkan dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT merupakan hak bagi peserta, yang berstatus sebagai karyawan.
JHT dapat ditarikan saat karyawan berhenti bekerja, pensiun, cacat permanen, hingga meninggal dunia.
BACA JUGA:Bukan Cuma Kesehatan Fisik, BPJS Kesehatan Juga Mengcover Kesehatan Mental, Ini Caranya
Namun, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mencairkan saldo JHT. Yakni sebagai berikut:
- Sudah pensiun, yaitu usia diatas 56 tahun.
- Telah mencapai usia pensiun berdasarkan perjanjian kerja.
- Berstatus pekerja pada perjanjian kerja waktu.
- Sedang tidak lagi menjalankan usaha yang bersifat upah.
- Mengundurkan diri dari perusahaan atau resign kerja.
- Pemutusan hubungan kerja.
- Menetap di luar Indonesia untuk selamanya.
- Mengalami cacat total permanen.
- Meninggal dunia.
- Mengajukan klaim untuk sebagian JHT sebesar 10 persen.
- Mengajukan klaim untuk sebagian JHT sebesar 30 persen.
Sebelum peserta melakukan penarikan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan saldo terlebih dahulu.
Peserta bisa melakukan pengecekan saldo JHT secara online pada aplikasi JMO Mobile dengan langkah-langkah berikut:
BACA JUGA:4 Cara Simpel Melihat Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Smartphone, Peserta Wajib Tahu
- Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Stor, jika sudah buka aplikasi.
- Buat akun terlebih dahulu atau masuk dengan akun yang telah dibuat, kemudian klik "Menu Jaminan Hari Tua".
- Pada halaman, cari opsi "Cek Saldo".
- Ketik nomor kartu kepeserta yang ingin digunakan.
- Saldo JHT dilihatkan secara detail ke peseta.
Setelah peserta dapat mengetahui besaran saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa lanjut ke proses pencarian saldo.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan penarikan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Dapat dengan menelusuri situs resmi BPJS Ketenagakerjaan pada portal halaman Lapakasik.bpjsketengakerjaan.go.id, kemudian isi biodata diri seperti nama lengkap, dan nomor kepesertaan atau NIK.
BACA JUGA:HORE Pemilik BPJS KIS Siap-Siap, Pekan Depan BLT Senilai Rp200 Ribu Cair di Kantor Pos
Sistem secara otomatis memverifikasi data untuk menentukan kelayakan klaim. Setelah terverifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi dokumen persyaratan sesuai instruksi yang muncul di portal.
Peserta yang berhasil terverifikasi akan dilanjut ke proses notifikasi dengan informasi jadwal kunjungan ke kantor cabang domisili peserta.