Program JHT Sebelum Usia 56 Tahun Bisa Dicairkan, Ini Syaratnya

Program JHT Sebelum Usia 56 Tahun Bisa Dicairkan, Ini Syaratnya

SUMEKS CO PALEMBANG Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel BP Jamsostek Eko Purnomo menegaskan pencairan dana Jaminan Hari Tua JHT tetap bisa dilakukan peserta program BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun Syaratnya telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun sebelum memasuki usia 56 tahun tetap dapat mencairkan dananya Maksimal sepuluh persen dari saldo untuk persiapan memasuki usia pensiun Atau maksimal tiga puluh persen dari saldo JHT untuk pemilikan rumah urai Eko Jumat 18 2 Pencairan dana JHT berdasarkan aturan baru bisa dicairkan dengan tiga ketentuan Pertama usia peserta memasuki usia pensiun 56 tahun Kedua peserta mengalami cacat total tetap yang menyebabkan dirinya tidak bisa lagi bekerja Ketiga JHT dapat juga diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan apabila peserta meninggal dunia Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Dana JHT Dikelola Secara Transparan Adanya perubahan ketentuan pengambilan JHT ini sebenarnya untuk memastikan atau menjamin kesejateraan peserta dan keluarganya ketika mencapai usia tidak produktif Perubahan ini diharapkan manfaat JHT secara jumlah lebih optimal dapat dirasakan oleh peserta di hari tua jelas Eko Purnomo BPJS Ketenagakerjaan butuh waktu yang lebih panjang untuk mengatur return agar lebih optimal sehingga kebijakan mengunci dana tersebut dapat diambil pada usia 56 tahun sudah tepat karena dana JHT ini merupakan dana untuk hari tua pekerja bukan sebagai dana darurat pekerja Dia menjamin dana JHT yang menjadi hak peserta tetap aman dan dikelola dengan transparan serta mengutamakan prinsip kehati hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif Minimal setara rata rata bunga deposito Bank Pemerintah Dana JHT tersebut tetap menjadi hak peserta dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun tutupnya Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang layanan elektronik online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik LAPAK ASIK atau aplikasi digital Jamsostek Mobile JMO Hingga 15 Februari 2022 BP Jamsostek Sumbagsel telah membayarkan klaim pada empat program BPJS Ketenagakerjaan sebesar 25 880 kasus atau Rp 329 991 801 272 khususnya di Sumsel sebesar 8 865 kasus atau Rp 123 335 145 698 Cakupan kepesertaan BP Jamsostek Sumbagsel sepanjang tahun 2021 pada sektor Penerima Upah PU tenaga kerja aktif sebesar 980 006 atau capaiannya sebesar 91 68 untuk sektor Bukan Penerima Upah BPU sebesar 163 316 atau 75 75 persen sedangkan untuk sektor Jasa Kontruksi capaian sepanjang 2021 sebesar 664 713 atau 53 18 persen dey

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: