BACA JUGA:Permenaker JHT Sudah Disetujui Presiden, Buruh Siap Gugat ke PTUN
- Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store
- Masuk dan terdaftar jika belum perna login
- Setelah masuk, car menu "Jaminan Hari Tua" di dalam aplikasi. Kemudian, klik menu klaim "JHT"
- Pastikan peserta telah memenuhi syarat pada tiga centang hijau di halaman pengajuan klaim JKN, selanjutnya klik "Selanjutnya"
- Cari pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", kemudian klik "Selanjutnya".
- Pastikan data yang peseta isi telah tepat dan benar.
- Jika semua data telah selesai, lalu klik "Ambil Foto" untuk verifikasi biometrik peserta sesuai ketentuan di halaman verifikasi.
- Isi nomor NPWP, nomor rekening, dan nama bank yang aktif.
- Peserta akan melihat saldo yang akan dicairkan.
- Periksa kembali semua data dan jumlah saldo JKN.
- Jika semua telah benar, klik "Konfirmasi".
- Pengajuan klaim akan segera diproses.
- Peserta bisa melihat status klaim JHT melalui menu "Tracking Klaim".(*)