Tak kalah menarik, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH yang juga sebagai salah-satu narasumber dalam kegiatan itu menyebutkan, penegakan hukum tidak melulu soal pidana sampai masuk penjara.
"Kita juga melakukan pendampingan hukum dalam rangka pencegahan dan meminimalisir kasus korupsi," sebutnya.
Lebih lanjut, Mang Oy mengatakan, pendampingan hukum juga bisa dilakukan guna memastikan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) sehingga tidak terjadi penyimpangan yang berimbas pada kerugian negara.
Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM berharap kepada para ASN khususnya kepala OPD untuk mengikuti aturan dan ketentuan juga layanan masyarakat dengan baik karena masyarakat adalah bos kami (bos Wali Kota, red).
"Ini idak, kadang-kadang kayak banyaklah modal kepala Dinas dibandingkan kita. Walaupun sedikit kan Wali Kota pakai modal, dia tidak bemodal kayak lebih butuh dia dan itu yang membuat kita sedih," sebutnya menegaskan harusnya para Kepala Dinas berterimakasih dan menjalankan jabatannya dengan benar.
"Logikanya kalau berterimakasih dengan kita sudah diangkat jabatan tanpa mengeluarkan uang, maka harus bekerja dengan baik jangan membuat Pak Wali ada masalah lagi. Kalau ada masalah kan nama pemerintah, dan Pak Wali lagi yang malu," tukasnya. (chy)