PALI, SUMEKS.CO - Banyaknya mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga oplosan melintas bebas dan berlalu-lalang di jalan protokol wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Meskipun pemandangan itu sudah biasa terlihat, tentunya membuat masyarakat Bumi Serepat Serasan bertanya tentang legalnya angkutan yang dibawa kendaraan mobil modifikasi dengan tangki kotak yang biasanya berjenis mobil pick-up.
Seperti yang diungkapkan salah satu aktivis di Kabupaten PALI, Rusito, bahwa banyak masyarakat PALI sudah menyampaikan kritikan dan keluhan sejak beberapa hari ini terkait bebasnya mobil angkutan BBM diduga oplosan atau Ilegal berlalu-lalang dijalan protokol Kabupaten PALI.
"Kita sudah sampaikan kritik melalui media maupun menyampaikan secara lisan kepada pemangku kepentingan yang ahli di bidang ataupun permasalahan ini," ungkapnya, Jumat 8 September 2023.
Menurut Rusito, hal tersebut jelas-jelas melanggar hukum. Namun sepertinya hal itu tidak membuat oknum pengemudi tidak takut, akan kegiatan mereka itu ditangkap aparat kepolisian setempat.
"Aktivitas tersebut jelas-jelas melanggar hukum, namun sepertinya para pelaku tidak memiliki rasa takut. Ini yang kami bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?" katanya.
Dirinya menduga aktivitas tersebut sudah sangat merugikan masyarakat karena disinyalir BBM subsidi jatah masyarakat habis untuk dicampur dengan BBM diduga oplosan atau BBM ilegal yang dijual kepada pengusaha-pengusaha armada angkutan batubara dijalan PT Servo dan sekitarnya.
Bahkan ada informasi mobil tangki mirip milik PT Pertamina yang diduga mengangkut minyak BBM oplosan atau BBM ilegal dari Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin.
"Kami sangat berharap kepada kepolisian Polda Sumsel, bahkan Mabes Polri untuk melakukan penyisiran serta memberikan tindakan tegas terhadap oknum pelaku, siapapun dia, jangan pandang bulu," harapnya.
Mengenai bebasnya berlalu lalang mobil mengangkut BBM diduga oplosan itu di jalan Protokol Kabupaten PALI, juga mendapat tanggapan dari anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel, Dr Ir H Samsul Bahri MM saat ia mengadakan reses di Kabupaten PALI belum lama ini.
Dengan tegas Samsul Bahri mengatakan, bahwa seandainya aktivitas tersebut ada oknum yang memback-up atau ada keterlibatan oknum aparat Kepolisian maka itu tugas Propam untuk menindaknya secara tegas.
Sedangkan kalau melibatkan masyarakat sipil maka itu rana kepolisian atau penegak hukum.
BACA JUGA:Bawa 2 Ton Minyak Oplosan, 3 Warga Banyuasin Pesta Sabu di Palembang