PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit 1 dan Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan ratusan log kayu dari tempat pembalakan liar di Muba.
Tempat pembalakan liar itu berada di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Selain mengamankan sebanyak 700 log kayu pada Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 01.00 WIB itu, petugas juga mengamankan tiga orang dari tempat pembalakan liar.
Yakni berinisial SP, selaku pengurus sawmill hasil bumi dan SW bagian keuangan. Termasuk YS selaku pemilik sawmil.
BACA JUGA:Antisipasi Bencana Kekeringan, Pemkab Muba Siapkan Langkah Strategis
Juga ikut diamankan dua unit mobil yakni Mitsubishi Colt Diesel PS 125 tanpa nopol, Daihatsu GranMax nopol BG 8047 IW dan tiga unit mesin sawmil.
Sebanyak 700 batang kayu dengan berbagai jenis labu, sepang, mendarahan atau dara-dara, duren, meranti, kemang, racuk dan lain-lain.
“Kita telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan untuk pengukuran volume kayu," kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis 7 September 2023.
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka. Menitipkan barang bukti di Polsek Sanga Desa.
BACA JUGA:Rumah Panggung di Sekayu Terbakar, 6 Motor dan Uang Tunai Rp80 Juta Ikut Hangus
Dan melakukan koordinasi dengan KPKNL terkait dengan proses lelang kayu.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah pasal 36 angka 19 ke (2) ketentuan Pasal 78 (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dan/atau melakukan pengolahan kayu tanpa izin sebagaimana dalam pasal 83 ayat 1 huruf c jo pasal 12 huruf h dan/atau orang perseorangan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual dan atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dalam pasal 87 ayat 1 huruf a, b jo pasal 12 huruf k dan l undang-undang nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(*)