PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bakal menetapkan tersangka baru dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.
Pantauan SUMEKS.CO, Senin, 4 September 2023 pukul 19.00 WIB, gedung Kejati Sumsel telah dipadati oleh awak media dan juga tampak mobil tahanan untuk mengangkut tersangka telah menunggu sejak sore tadi.
Selain itu, ada beberapa kerabat atau keluarga dari calon tersangka yang turut menunggu di lobi depan gedung Kejati Sumsel Jalan GHA Bastari Palembang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada info lebih lanjut dari pihak Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati, Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin: Saya Sakit
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel pada hari ini memanggil dan memeriksa sebanyak 7 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi ditubuh KONI Sumsel tahun 2021.
Disebutkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, tujuh saksi itu diantaranya Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Hendri Zainuddin.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, selain HZ disaat bersamaan juga turut memeriksa 6 orang lainnya dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Sumsel.
Diterangkan Vanny, enam orang yang dipanggil dan diperiksa penyidik tersebut yakni B selaku Kabid Dispora Provinsi Sumsel, LCK ASN Dispora Sumsel, A ketua panitia cabor tenis KONI Sumsel, H ketua panitia cabor biliard.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi KONI Sumsel Kembali Bergulir, Giliran Ketua Cabor Catur Diperiksa Kejati Sumsel
Selain itu, lanjut Vanny ada dua orang lagi yang diperiksa yang mana merupakan rekanan dari KONI Sumsel yakni berinisial IN Direktur CV Ridlo Sapta Cipta dan BHH Direktur CV Dona Jaya.(*)