Ia juga menyampaikan permohonan maaf untuk khilaf dan salah dalam kata maupun perbuatan.
Evaluasi Berkala Pj
Untuk proses penggodokan nama Pj gubernur di pusat, tentu saja memperhatikan masa berakhirnya jabatan gubernur.
Pemerintah prioritas dulu untuk 10 gubernur yang akan berakhir masa jabatannya September 2023 ini.
“Untuk beberapa Pj kepala daerah kemarin (tadi) sore sudah dilaksanakan sidang timn penilai akhir yang dipimpin langsung Pak Presiden,” kata Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan tadi malam.
BACA JUGA: Catat, Ini Biaya Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Terkait hasilnya, nama-nama Pj yang terpilih atau akan ditugaskan akan dituangkan dalam Keppres.
”Kita tunggu bersama Keppres itu karena Pj Kepala Daerah yang valid adalah yang nama dan daerahnya tercantum dalam Keppres,” tandasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan, masa tugas Pj gubernur adalah sampai terpilihnya gubernur hasil pilkada serentak November 2024.
Penjaringan nama-nama Pj dilakukan dengan sejumlah cara. Selain usulan pusat melalui kementerian/lembaga, ada juga masukan dari DPRD setempat.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sudah menerima usulan dari semua daerah yang kepala daerahnya akan berakhir.
Untuk nama-nama yang masuk, Tito menegaskan pihaknya belum bisa membeberkan itu.
Kinerja Pj gubernur akan dievaluasi berkala. Khususnya kerja-kerja prioritas pemerintah pusat. Seperti menekan inflasi.
BACA JUGA:DPRD Sumsel Usulkan 3 Nama Pj Gubernur, Nama Mantan Pj Bupati Pali Masuk Dalam Usulan
Berkaca dari Pj kepala daerah yang lebih dulu ditunjuk, mereka yang tidak bekerja dengan baik sangat mungkin akan diganti.