Setelah di RSMH, pihaknya berkoordinasi dengan pihak RSMH Palembang ternyata tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat dan setelah dibawa ke Prabumulih tersangka juga dinyatakan sehat oleh dokter RSUD Kota Prabumulih.
"Kita melakukan surat perintah penangkapan yang pada intinya kita mengamankan mengingat pasal KUHAP mempercepat proses persidangan," lanjutnya.
Disinggung kondisi tersangka yang mengenakan kursi roda? Rudi mengaku hal itu merupakan keinginan tersangka namun pada intinya pihaknya hanya mengacu pada keterangan dokter yang menyatakan tersangka sehat.
Sementara itu, saat hendak dibawa ke mobil untuk dititipkan di Rutan kelas IIB kota Prabumulih, tersangka MS mengaku bahwa dirinya saat ini dalam keadaan sakit kaki dan kakinya tak bisa ditekuk.
"Jangan ada kecurangan dalam pemeriksaan, yang ada masalah itu jangan gegabah mengambil keputusan," tukasnya. (chy)