Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Hillal Adi Imawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Kami memang baru saja menerima laporan dari warga Tanjung Raja yang baru melahirkan beberapa hari lalu. Saat ini kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan,” jelas Hilal.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Ilir Hendra Kudeta mengaku, telah memanggil bidan yang memberi tindakan pada bayi tersebut.
“Sudah kami kami panggil bidannya untuk memberikan klarifikasi,” ujar Hendra Kudeta.
Lanjutnya, Hendra menjelaskan, bidan berinisial YE melakukan skrining hipotiroid kongenital (SHK) terhadap bayi baru lahir.
Program yang diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tersebut dilaksanakan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Menurut Hendra, pemeriksaan SHK atau pemeriksaan kekurangan hormon tiroid bawaan harus dilakukan kepada semua bayi baru lahir.
“SHK adalah uji saring yang dilakukan pada bayi baru lahir untuk memilah bayi yang menderita hipotiroid kongenital dan bayi yang bukan penderita,” jelas Hendra.
Pada pelaksanaannya, SHK dilakukan dengan pengambilan sampel darah pada tumit bayi yang berusia minimal 48 sampai 72 jam dan maksimal dua minggu.
Darah diambil sebanyak dua hingga tiga tetes dari tumit bayi kemudian diperiksa di laboratorium.
Apabila hasilnya positif, bayi harus segera diobati sebelum usianya satu bulan agar terhindar dari kecacatan, gangguan tumbuh kembang, keterbelakangan mental dan kognitif.
BACA JUGA:Bayi Kembar 3 Lahir Normal pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-78 di Kota Prabumulih
“Berdasarkan keterangan bidan tersebut, apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Memang ada keluar darah dari tumit, tapi tidak banyak,” ucap Hendra. (dik)