"Serta adanya dugaan beberapa kegiatan fiktif," sebutnya.
Adapun jumlah kerugian negara yang dilakukan para tersangka, lanjut Vanny untuk sementara sejumlah kurang lebih sebesar Rp5 miliar.
Atas perbuatan para tersangka, lanjutnya diduga telah melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, bahwa saat ini kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Ruta Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan, guna kepentingan penyidikan.
Masih dikatakan Vanny, saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih terus melakukan serangkaian penyidikan guna pendalaman alat bukti.
"Hingga saat ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa sebanyak 65 orang saksi," tukasnya.
Sementara itu, menjelang penetapan tersangka, sanak keluarga dan simpatisan para tersangka telah menunggu di gedung Kejati Sumsel sekira pukul 16.00 Wib.
Dua pengurus KONI sumsel resmi ditetap tersangka oleh Kejati Sumsel atas perkara dugaan korupsi Rp5 Miliar.--
Dan saat menjalang pukul 17.45 Wib, kedua tersangka turun dan disambut tangis haru para anak keluarga dan simpatisan dari para tersangka saat digiring menuju mobil tahanan.
Bahkan salah satu kerabat tersangka, sempat berteriak mengatakan mosi tidak percaya terhadap Kejati Sumsel terhadap penetapan kedua tersangka. (*/afi/fadly)