SUMEKS.CO - BPJS Kesehatan berfungsi sebagai asuransi yang menjamin serta memproteksi kesehatan peserta.
BPJS Kesehatan juga mengkover hampir semua penyakit, mulai dari ringan hingga penyakit berat. Penyakit biasanya identik dengan biaya pengobatan yang mahal.
Pasien penderita penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dapat mendapatkan fasilitas kesehatan secara gratis.
BACA JUGA: 8 Kekeliruan Orang Palembang yang Banyak TIdak Diketahui dan Menjadi Kebiasaan
Namun, sama seperti asuransi, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada iuran wajib dimana peserta harus membayar setiap bulannya.
Selama status kepesertaan masih aktif, BPJS Kesehaan tetap melayani kesehatan secara gratis, baik di klinik atau rumah sakit yang bekerja sama.
Namun sayangnya, tidak semua proteksi kesehatan dapat ditanggung secara gratis oleh layanan BPJS Kesehatan, masih ada layanan yang belum ditanggungkan.
Berikut daftar proteksi kesehatan yang belum atau tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Pemasangan behel gigi tidak ditanggung BPJS Kesehatan.-foto sumeks.co-
1. Penyakit wabah atau kejadian luar biasa, contoh Covid-19
2. Berhubungan dengan estetika dan kecantik, seperti operasi plastik
3. Perawatan gigi seperti behel
4. Akibat tindak pidana, penganiayaan atau kekerasan seksual.
BACA JUGA:ANTI TELAT BAYAR! Cek Iuran BPJS Kesehatan Melalui Smartphone, Caranya Sangat Mudah
5. Penyakit yang disengaja secara sadari, usaha bunuh diri atau menyakiti diri sendiri