6. Akibat obat-obatan terlarang atau mengkonsumsi alkohol
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, contoh tawuran dan balap liar.
9. Pengobatan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, seperti pengobatan di Singapura dan Malaysia
10. Tindakan medis yang dikategorikan eksperimen atau sebagai percobaan
11. Akibat obat tradisonal, komplementer, alternatif yang belum dinyatakan layak digunakan berdasarkan penilaian kesehatan
12. Alat kontrasepsi
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
BACA JUGA:Nama Harnojoyo Tidak Ada di DCS, Pengamat Politik Sumsel Baginda Togar Beri Komentar Mengejutkan!
14. Bantuan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
15. Fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali pada keadaan emergenci atau darurat yang berhubungan dengan nyawa
16. Kesehatan akibat cedera dari kecelakan kerja
17. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin asurasi kecelakaan lalu lintas yang ditanggung dari program jaminan kecelakaan lalu lintas yang sesuai dari hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan ,Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Pertahanan, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang dilaksanakan dalam rangka bakti sosial.