Adapun jumlah kerugian negara yang dilakukan para tersangka, lanjut Vanny untuk sementara sejumlah kurang lebih sebesar Rp5 miliar.
Atas perbuatan para tersangka, diduga telah melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan bahwa saat ini kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Ruta Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan, guna kepentingan penyidikan.
Masih dikatakan Vanny, saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih terus melakukan serangkaian penyidikan guna pendalaman alat bukti.
"Hingga saat ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa sebanyak 65 orang saksi," tukasnya.(*)