PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kerabat tersangka dugaan kasus korupsi pemalsuan dokumen dan kegiatan fiktif KONI Sumsel bakal ancam memboikot kegiatan Porprov Sumsel tahun 2023.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh kerabat Suparman Roman dan Akhmad Thahir, yang hadir langsung saat penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kamis 24 Agustus 2023.
Usai kedua tersangka dibawa langsung untuk dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, puluhan kerabat berteriak seakan tidak percaya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu kerabat tersangka mengatakan dalam waktu dekat bakal segera melakukan aksi demo besar-besaran di Kejati Sumsel, yang mempertanyakan kejelasan dalam penetapan tersangka kasus KONI Sumsel tersebut.
"Karena masih banyak kasus-kasus korupsi lain di Provinsi Sumatera Selatan ini, dan kita minta Kejati Sumsel usut tuntas mulai dari Gubernur, SKPD dan sebagainya," katanya dengan nada meninggi.
Selain itu, dirinya meminta kepada seluruh pengurus KONI Sumsel dalam waktu dekat tepat pada bulan September 2023 nanti ada kegiatan Porprov di Sumsel.
"Kita minta agar diboikot, agar (Porprov) dibatalkan," teriaknya kepada kerabat yang lain.
Sebelumnya, saat kedua tersangka digiring menuju mobil tahanan para kerabat dan keluarga berkumpul untuk memberikan dukungan moril kepada kedua tersangka.
Sebagaimana diketahui, tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel pada Kamis 24 Agustus 2023 tepatnya pukul 17.45 WIB resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi KONI Sumsel.
Kedua orang tersebut merupakan pengurus KONI Sumsel Suparman Roman sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akhmad Thahir ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
Para tersangka disinyalir telah melakukan KKN khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
Modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut yakni dugaan adanya pemalsuan beberapa dokumen pertanggungjawaban dana hibah serta beberapa kegiatan fiktif.