SUMEKS.CO, PALEMBANG – Hakim Tunggal pengadilan negeri (PN) Palembang, Pitriadi SH menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka Slamet.
Dengan demikian, kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 tahun anggaran 2021- 2022 dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Hal tersebut disampaikan hakim tunggal dalam sidang gugatan Praperadilan di PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu 23 Agustus 2023.
Dalam pertimbangannya hakim menyatakan, bahwa Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri terkait objek sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka.
“Menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon,” tegas hakim.
Menyikapi hal tersebut, Kasi Intelegen Kejari Palembang, Dr Hardiansyah SH MH, mengatakan dengan adanya putusan hakimn dalam sidang praperadilan tersebut, artinya tidak ada yang salah dalam penerapan prosedur terhadap para tersangkka.
“Ya kita lanjut proses penyidikan dan akan terus memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut,” ujar Hardi.
Sebelumnya, pada Kamis 20 Juli 2023 lalu penyidik Pidsus Kejari Palembang resmi menetapkan mantan Kepsek SMA 19 bernama Slamet dan satu tersangka lainnya Arpan mantan Ketua Komite Sekolah.
Keduanya resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sebagai tersangka korupsi dana komite dan pembangunan di SMA Negeri 19 tahun 2021-2022.
Adapun modus perkara yang dilakukan para tersangka, bahwa para tersangka berdasarkan alat buktinya menggunakan uang komite dan pembangunan sekolah tidak sesuai prosedur.
Atas perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil perhitungan kerugian yang ditimbulkan senilai Rp. 358.775,250,-.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.