“Penyidik telah mempelajari beberapa rangkaian peristiwa tindak pidana. Hingga ditemukan 2 alat bukti yang cukup dugaan melakukan tindak pidana, sehingga dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim menetapkan sidang praperadilan akan diputus Rabu, 23 Agustus 2023.
Sebelumnya, pada Kamis 20 Juli 2023 lalu penyidik Pidsus Kejari Palembang resmi menetapkan mantan Kepsek SMA 19 bernama Slamet dan satu tersangka lainnya Arpan, mantan Ketua Komite Sekolah.
BACA JUGA:Sudah Tersangka, Irjen Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan, Pengacara Beri Kesempatan Penyidik
Keduanya resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sebagai tersangka korupsi dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 tahun 2021-2022.
Adapun modus perkara yang dilakukan para tersangka bahwa para tersangka berdasarkan alat buktinya diduga menggunakan uang komite dan pembangunan sekolah tidak sesuai prosedur.
Atas perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil perhitungan kerugian yang ditimbulkan senilai Rp358.775,250.
BACA JUGA:Sudah Tersangka, Irjen Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan, Pengacara Beri Kesempatan Penyidik
Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas penetapan tersebut, tersangka Slamet melalui Kuasa Hukumnya, M Sigit Muhaimin SH MH dan Tim, mengajukan permohonan praperadilan karena menilai pihak Kejati Sumsel tidak sesuai SOP dalam melakukan penetapan tersangka. (nsw)