SUMEKS.CO, PALEMBANG – Seorang oknum mahasiswa yang sedang latihan jadi guru malah dipolisikan orang tua murid.
Diduga oknum mahasiswa ini menampar siswa sebanyak 2 kali di dalam kelas.
Belum menjadi guru, oknum mahasiswa berinisial A sudah tersandung masalah hukum.
Mahasiswa ini sedang praktik pengalaman lapangan (PPL).
Dia tugas mengajar di SMP Negeri 48 Palembang.
Namun disaat praktek itu dia disangkakan melakukan penganiayaan terhadap anak didik berinisial PL (13).
Pelajar kelas VII itu diduga kena tampar sampai 2 kali di dalam kelas, Selasa, 22 Agustus 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.
Sorenya, ayah PL, Firli (39) melaporkan oknum mahasiswa itu ke SPKT Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Oknum Guru SMP di Ogan Ilir Curi Besi Penutup Air di Proyek Tol Indralaya-Prabumulih
”Selaku orang tua, saya tidak senang dengan aksi penamparan yang dilakukan oknum guru PPL itu,” cetusnya.
Menurutnya jika anaknya ada salah, seharusnya oknum tersebut tidak langsung main tampar.
Bisa memanggil orang tuanya untuk datang ke sekolah.
“Kalau tidak, anak kami bisa diberi peringatan dulu. Kalau sudah main pukul atau tampar, sudah lain ceritanya,” tegas Firli, kepada awak media.