Dituntut 9 Tahun, Mantan Staf Khusus Bupati Banyuasin Dihukum 6 Tahun Penjara Tanpa Uang Pengganti

Selasa 22-08-2023,15:15 WIB
Reporter : Fadli
Editor : Rappi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Zainuddin mantan staf khusus Bupati Banyuasin, terdakwa kasus korupsi Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019, bisa sedikit bernafas lega. 

Zainuddin hanya divonis pidana hanya 6 tahun penjara dan terdakwa yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin ini tidak dikenakan pidana uang pengganti oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Selasa, 22 Agustus 2023.

Dalam pertimbangan vonis pidana oleh majelis hakim diketuai H Sahlan Effendi SH MH tidak sependapat dengan jaksa Kejati Sumsel, terutama terhadap pengembalian uang pengganti kepada terdakwa Zainuddin.

Bahwa dalam pertimbangannya, yang bersangkutan disebut tidak terbukti menerima sejumlah uang dari mekanisme pencairan uang dalam kegiatan optimasi lahan program Serasi Kabupaten Banyuasin tahun 2019.

BACA JUGA:Uang Negara Rp7,9 Miliar Raib, 3 Terdakwa Korupsi Program Serasi Banyuasin Terancam 9 Tahun Penjara

Masih dalam pertimbangan vonis pidana, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Kejati Sumsel mengenai jerat pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Zainuddin.

Yakni terdakwa dinyatakan terbukti secar sah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun denda 200 juta subsider 3 bulan penjara," tegas hakim ketua H Sahlan Effendi SH MH bacakan amar vonis pidananya.

Berbeda dengan terdakwa Zainuddin, dua terdakwa lainnya yakni Sarjono ketua tim teknis perencanaan dihukum 6 tahun penjara serta terdakwa Ateng Kurnia sebagai konsultan pelaksana kegiatan Serasi dihukum 7 tahun penjara juga ditambah dengan pidana tambahan.

BACA JUGA:Program SERASI Makan 'Korban', Bupati Banyuasin Curhat

Oleh majelis hakim, kedua terdakwa tersebut divonis wajib mengganti uang kerugian negara. Untuk terdakw Sarjono diganjar mengembalikan uang kerugian negara Rp65 juta.

"Apabila tidak sanggup diganti, maka harta benda dapat disita namun apabila nilainya tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan selama 6 bulan penjara," urai hakim ketua bacakan amarnya.

Sementara, untuk terdakwa Ateng Kurnia dihukum pidana tambahan mengganti kerugian uang negara sebesar lebih kurang Rp780 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka ditambah dengan pidana 1 tahun penjara.

Tentunya, vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa Korupsi Serasi tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Program Serasi di Banyuasin, Mantan Dirjen Kementan Diperiksa Kejati Sumsel

Kategori :