Sebelumnya, diketahui Jaksa Kejati Sumsel sepakat ketiga terdakwa memohon agar majelis hakim Tipikor PN Palembang menghukum para terdakwa masing-masing dengan pidana 9 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, para terdakwa yang hadir langsung didalam ruang sidang didampingi penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.
Senada juga ditanggapi oleh Jaksa Kejati Sumsel yang turut menyakatan pikir-pikir terhadap vonis pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa tersebut.
Sebelumnya, terungkap berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti serta fakta persidangan ketiganya telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan primer jaksa.
BACA JUGA:Mantan Kadis Pertanian Banyuasin dan 2 Rekannya Jadi Tersangka Korupsi Program Serasi 2019
Dari fakta persidangan, para terdakwa telah melakukan mark-up anggaran diantaranya anggaran pemindahan alat berat, kemudian mesin pompa dan kegiatan lainnya dalam program Serasi di tahun 2019.
Masih kata jaksa, pada fakta persidangan juga terungkap para terdakwa nyatanya tidak melakukan evaluasi pekerjaan dan kontrol pekerjaan dilapangan.
Sehingga, ketiganya dalam kasus korupsi anggaran Serasi dari program Kementrian pertanian RI berdasarkan hasil audit BPK Sumsel ditemukan kerugian negara lebih kurang senilai Rp7,9 miliar.(*)