Kepada polisi, tersangka EA bersama dengan empat rekannya melakukan pemotongan pipa tersebut menggunakan alat potong oksigen dan gas.
Mereka juga berpura-pura sebagai petugas dari Dinas Bina Marga untuk memuluskan aksinya.
“Hasil dari menjual pipa curian mencapai Rp5,5 juta. Hasil bersih kami dapat Rp3,5 juta. Sisanya untuk pemilik mobil pickup yang kami pakai. Sisanya lagi untuk bayar kontrakan rumah dan keperluan sehari-hari,” aku tersangka. (way)