Selanjutnya, hal yang ganjil dirasakannya pihak Dinas Tenaga Kerja sebelumnya juga sudah melakukan upaya mediasi.
Mediasi itu menganjurkan bahwa dirinya dinyatakan untuk bekerja kembali sebagaimana mestinya.
Karena, lanjut Chaidir apa yang telah dituduhkan kepada dirinya tersebut senyatanya tidak pernah dapat dibuktikan oleh pihak pemohon gugatan yakni PT HM Sampoerna Tbk.
BACA JUGA:Astaghfirullah! Ditipu Tukar Koin Receh Berisi Tanah, Karyawan Minimarket Banjir Doa Dari Warganet
Dirinya optimis, pihak PT HM Sampoerna sebagai pemohon yang melayangkan gugatan bakal ditolak oleh majelis hakim PHI PN Palembang.
Terpisah, pemohon gugatan PT HM Sampoerna Tbk dalam hal ini (PT Hananjaya Putra Sampoerna Tbk) melalui kuasa hukumnya enggan berkomentar terkait gugatan yang diajukannya ke PHI PN Palembang.
Kuasa hukum yang diketahui bernama Trifena Martina Mastra SH dari kantor hukum Nurjadin Sumono Mulyadi dari Jakarta, memilih untuk bungkam usai sidang perdana pembacaan gugatan di PHI PN Palembang.
BACA JUGA:TERBARU, Universitas Bina Darma Kenalkan Kelas Karyawan dan Program RPL pada Indosat Palembang
Sementara itu, seyogyanya pada hari ini kedua belah pihak diagendakan pembacaan gugatan oleh pemohon gugatan PT HM Sampoerna Tbk.
Namun, majelis hakim PHI PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH meminta masing-masing pihak masih untuk melengkapi berkas gugatan perkara terlebih dahulu.
Sehingga sidang pembacaan dengan agenda pembacaan gugatan ditunda hingga 21 Agustus 2023 mendatang.
BACA JUGA:BERIKUT Simulasi Menabung Mudah bagi Karyawan Gaji UMR di Kota Palembang
Meski begitu, sebelum menutup persidangan selama melengkapi berkas perkara, hakim ketua berharap agar kedua belah pihak dapat tercipta jalan perdamaian diantara keduanya.(*/fadly)