SUMEKS.CO - 2 anak buah manager anak perusahaan PT HM Sampoerna menang gugatan.
Tapi kemduian giliran bosnya kena gugat perusahaannya sendiri karena dituding lalai dalam mengawasi 2 karyawannya itu.
2 karyawan PT HM Sampoerna area Palembang itu menang gugatan di pengadilan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Palembang.
Penggugat Dhany Prasanto dan Andra Desvrian berhak kembali bekerja pada perusahaan rokok itu. Keduanya tak terbukti memanipulasi data perusahaan.
Sidang kasus ini sudah berlangsung belasan kali dengan mendapat atensi tinggi dari berbagai pihak.
Manager anak perusahaan PT HM Sampoerna digugat PT HMS dengan tuduhannya tidak awasi 2 karyawan yang diduga memanipulasi data perusahaan.
Gugatan PT HM Sampoerna atas Manager Chaidir itu bakal disidang di PHI Pengadilan Negeri Palembang,
Chaidir Binawan Nasution pun mengaku sedang mendapatkan sanksi skorsing dari perusahaannya itu.
Sebelumnya, tergugat Chaidir bersaksi atas dua orang karyawannya dalam gugatan terhadap perusahaan retail rokok terkemuka di Indonesia tersebut.
Yaitu atas SP3 sepihak lantaran dianggap memanipulasi data perusahaan.
Namun, kini nasibnya justru berbalik.