Chaidir yang malah menjadi tergugat dan diskorsing sementara oleh pihak perusahaan retail PT HM Sampoerna area Palembang.
Manager Area Retail Palembang 1 PT Hananjaya Putra Sampoerna Tbk (anak perusahaan HM Sampoerna) itu merasa dirinya tidak melakukan kesalahan.
Gugatan PT HM Sampoerna itu sudah didaftarkan dan sedang disidang di pengadilan negeri (PN) Palembang.
Manager anak perusahaan PT HM Sampoerna, Chaidir Binawan Nasution digugat perusahaan tempatnya bekerja.
Itu akibat ulah 2 oknum karyawan atau bawahannya.
Tapi hakim minta PT HM Sampoerna vs Chaidir dapat bertemu dan membicarakan kemungkinan berdamai.
BACA JUGA:PT HM Sampoerna Gugat Karyawan Sendiri, Hakim Berharap Ada Jalan Damai
Seyogyanya sidang perkara ini sudah dibacakan gugatan oleh pemohon gugatan PT HM Sampoerna Tbk di pengadilan negeri Palembang.
Namun, majelis hakim PHI PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH meminta masing-masing pihak untuk melengkapi berkas gugatan perkara terlebih dahulu.
Sehingga sidang pembacaan dengan agenda pembacaan gugatan ditunda hingga 21 Agustus 2023 mendatang.
Meski begitu, sebelum menutup persidangan selama melengkapi berkas perkara, hakim ketua berharap agar kedua belah pihak dapat tercipta
Manager area ini mengaku heran, dia digugat perusahaan di tempatnya bekerja.
Yaitu PT HM Sampoerna, tuduhannya tidak mengawasi dengan baik 2 oknum karyawan yang diduga membuat kesalahan.
"Benar, sekarang saat ini saya justru digugat oleh perusahaan saya sendiri,” ungkap Chaidir diwawancarai usai sidang gugatan di PN Palembang, Senin 14 Agustus 2023.